Simak, Saksi Ahli JPU Beberkan Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung

Simak, Saksi Ahli JPU Beberkan Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung
Dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Kejagung di PN Jaksel, Senin (22/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Nurcholis lantas menjawab, teori tersebut merupakan cara yang biasa dipakai di berbagai negara di dunia termasuk di Indonesia.

"Untuk (mencari) penyebab kebakaran pendekatan kemungkinan itu digunakan di berbagai negara, (termasuk di Indonesia) hanya (teori) itu," kata Nurcholis.

Kuasa hukum kembali mencecar Nurcholis, apakah dengan teori tersebut kesimpulan penyebab kebakaran masih belum bisa dipastikan dari bara atau nyala api.

Nurcholis menegaskan, penyebab kebakaran memang belum bisa dipastikan apakah dari bara atau nyala api.

"Iya (masih kemungkinan) belum (pasti) bisa dua-duanya (bara atau nyala api)," jawab Nurcholis.

Sebagai informasi, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, api berasal dari puntung rokok kuli bangunan yang sedang melakukan pengerjaan di lantai enam Kejagung.

Jenderal bintang satu ini menuturkan, karena tindakan lalai para kuli tersebut, terjadi kebakaran yang begitu hebat. Sehingga, para tukang dijadikan tersangka oleh penyidik.

Dalam kasus ini, ada tiga berkas perkara. Pertama berkas perkara dengan nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (22/2)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News