Simak, Seruan Gubernur Anies Terkait Masa Libur Natal dan Tahun Baru

Simak, Seruan Gubernur Anies Terkait Masa Libur Natal dan Tahun Baru
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan batasan maksimal kapasitas perkantoran (work from office) 50 persen selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Hal itu tertuang pada Seruang Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Selain itu, Pemprov DKI juga menerapkan batasan jam operasional untuk pelaku usaha dan aktivitas perkantoran hingga pukul 19.00 WIB.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja (kantor) untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB," bunyi Seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Dan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan," bunyi seruan tersebut.

Seruan gubernur tersebut berlaku dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Pemprov DKI juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjalankan protokol kesehatan Covid-19. (mcr1/jpnn)

Pemprov DKI Jakarta menerapkan batasan maksimal kapasitas perkantoran 50 persen selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News