Simak Syarat Agar Barang Pindahan dari Luar Negeri Tidak Kena Pajak

Simak Syarat Agar Barang Pindahan dari Luar Negeri Tidak Kena Pajak
Hatta Wardhana menjelaskan syarat agar barang pindahan dari luar negeri tidak kena pajak, simak ketentuan dan aturannya. Foto: ilustrasi/humas bea cukai

jpnn.com, JAKARTA -  Bea Cukai memberikan penjelasan terkait aturan barang pindahan dari luar negeri yang tidak datang bersama penumpang dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan barang pindahan dari luar negeri bisa mendapatkan fasilitas pembebasan.

Barang pindahan tersebut merupakan barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili luar negeri pindah ke dalam negeri ataupun sebaliknya.

“Barang pindahan mendapatkan fasilitas kemudahan, yaitu pembebasan bea masuk, kecuali barang dagangan dan kendaraan bermotor,” jelas Hatta melalui keterangan, Senin (3/4).

Hatta menjelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 28 tahun 2008, terdapat klasifikasi yang dapat mengajukan proses kepabeanan barang pindahan, yaitu PNS/anggota TNI dan Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan, dan WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.

“Syarat utamanya, yaitu telah menetap selama satu tahun dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya, seperti bill of lading (kapal) dan air waybill (pesawat), packing list, paspor, boarding pass,” beber Hatta.

Barang pindahan bisa datang bersama dengan penumpang, ataupun tiga bulan sebelum atau setelah penumpang pergi dan datang.

Jika syarat sudah terpenuhi dan dokumen terlengkapi Bea Cukai juga akan segera menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang bisa digunakan untuk pengiriman barang.

Hatta Wardhana menjelaskan syarat agar barang pindahan dari luar negeri tidak kena pajak, simak ketentuan dan aturannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News