Simak Syarat Agar Barang Pindahan dari Luar Negeri Tidak Kena Pajak

Simak Syarat Agar Barang Pindahan dari Luar Negeri Tidak Kena Pajak
Hatta Wardhana menjelaskan syarat agar barang pindahan dari luar negeri tidak kena pajak, simak ketentuan dan aturannya. Foto: ilustrasi/humas bea cukai

Beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam mengirimkan barang pindahan adalah daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah dilegalisasi.

Dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka barang tersebut akan dikategorikan sebagai barang kiriman.

Aturan terkait barang kiriman mengacu pada ketentuan barang kiriman yang diatur dalam PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

“Dalam hal menggunakan skema barang kiriman, pembebasan hanya diberikan sebesar USD 3.00 per penerima barang kiriman,” sebut Hatta.

Kebijakan yang telah ditetapkan tersebut merupakan upaya Bea Cukai dalam melindungi kepentingan nasional karena serta untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional.

“Pengawasan dan pengenaan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor oleh Bea Cukai ditujukan semata untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian dalam negeri,” ungkap Hatta.

Bea Cukai juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mematuhi ketentuan di bidang impor terutama terkait barang kiriman.

“Kami juga terbuka terhadap kritik dan saran yang disampaikan masyarakat untuk dapat membuat kebijakan yang lebih baik ke depannya. Hal tersebut dapat disampaikan melalui akun sosial media resmi kami atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)

Hatta Wardhana menjelaskan syarat agar barang pindahan dari luar negeri tidak kena pajak, simak ketentuan dan aturannya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News