Simak! Ulasan Otto soal Empat Unsur Tuntutan JPU, Kesimpulannya...

Simak! Ulasan Otto soal Empat Unsur Tuntutan JPU, Kesimpulannya...
Jessica Kumala Wongso. Foto: dok.JPNN.com

Unsur kedua adalah sengaja. Menurut Otto, untuk memenuhi unsur sengaja, maka harus ada motif.

Sebab motif adalah faktor pembuat niat jahat. Namun menurut Otto, JPU juga tidak bisa membuktikan motif sesungguhnya dari kasus tersebut.

Selain itu, tambahnya, JPU juga harus membuktikan apakah Jessica dengan sengaja mencari racun, dan dengan sengaja pula menuangkannya  kedalam gelas sehingga korban meninggal. ’’Namun tuntutan jaksa tidak menjelaskan itu,’’ tambahnya.

Terkait itu, Otto juga menyoroti tuntutan jaksa pada halaman 265 yang menyebut bahwa Jessica mengambil lima gram sianida dari dalam tas. 

Padahal, lanjutnya, tidak pernah terungkap fakta adanya lima gram racun sianida. ’’Perbuatan Jaksa yang  memasukkan fakta 5 gram dalam tuntutannya adalah tidak berdasarkan hukum, manipulatif dan harus ditolak,’’ tegasnya.

Mengenai unsur direncanakan terlebih dahulu, Otto juga menyebut JPU tidak bisa membuktikannya. Sebab ternyata tak satupun saksi maupun alat bukti lainnya yang menerangkan Jessica telah mencari, menyimpan maupun mempersiapkan racun sianida. 

Namun malah sianida tidak ditemukan di tubuh Mirna. Karena 70 menit setelah korban meninggal dunia, cairan lambung yang diambil tidak ditemukan adanya sianida. 

Setelah tiga unsur tidak terpenuhi, lanjut Otto, otomatis unsur terakhir yakni merampas nyawa orang lain juga tidak ada. 

JAKARTA – Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin, melanjutkan pembacaan pleidoi atau nota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News