Simak! Ulasan Otto soal Empat Unsur Tuntutan JPU, Kesimpulannya...

Simak! Ulasan Otto soal Empat Unsur Tuntutan JPU, Kesimpulannya...
Jessica Kumala Wongso. Foto: dok.JPNN.com

Sebab tidak ada bukti baik berupa saksi, surat, ahli, pernyataan Jessica, ataupun petugas yang menyimpulkan dan membuktikan perbuatannya merampas nyawa Mirna. 

Memang Mirna kehilangan nyawa. Namun  meninggalnya Mirna tersebut  dianggap Otto bukan karena perbuatan Jessica. 

Karena tak satupun saksi maupun alat bukti lainnya yang menerangkan bahwa Jessica yang  menuang racun sianida ke dalam gelas es kopi vietnam yang diminum oleh korban Mirna. Sehingga akibatnya Mirna meninggal dunia. ’’Jadi semua unsur pasal 340 tidak terbukti,’’ terangnya.

Seusai persidangan, Otto optimistis bahwa majelis hakim akan melihat fakta yang telah disampaikannya. Dia berharap agar majelis hakim nantinya akan memberikan putusan seadilnya. ’’Sangat yakin,’’ terangnya seusai persidangan.

Sementara ketua tim JPU Ardito Muwardi menilai, pihaknya akan membaca pleidoi dari kuasa hukum terlebih dahulu,sebelum menyiapkan replik yang akan dibacakan pada Senin depan (17/10).

Meski tidak membocorkan apa replik tersebut, namun salah satunya adalah membahas mengenai asal muasal lima gram sianida yang disebutkan. ’’Itu kan kesimpulan kami,’’ ujar dia lagi.

Sidang Jessica sendiri tinggal menghitung hari. Kalau tidak ada aral, jadwal replik akan dibacakan pada Senin (17/10). Lalu akan ada duplik dari kuasa hukum pada Kamis (20/10). Lalu sidang vonis akan diatur antara tanggal 21-26 Oktober. (nug)


JAKARTA – Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin, melanjutkan pembacaan pleidoi atau nota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News