Simalungun Hataran Semakin Berat
Sabtu, 14 April 2012 – 08:20 WIB
JAKARTA - Upaya pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, semakin berat. Selain tidak masuk dalam daftar 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan 19 daerah otonom baru, nasib aspirasi pembentukan kabupaten yang ingin pisah dari Kabupaten Simalungun itu bakal terganjal dengan sikap keras pemerintah, dalam hal ini kemendagri. "Harapan kita, UU pemda yang baru itu nantinya menjadi dasar hukum untuk menata daerah otonom baru," kata Dony, panggilan Reydonnyzar Moenek, kepada wartawan.
Melalui Juru Bicaranya, Reydonnyzar Moenek, kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu menyatakan pembahasan aspirasi pembentukan daerah otonom baru harus mengacu pada grand design penataan daerah.
Grand design itu sendiri, baru bisa menjadi acuan pembahasan aspirasi pemekaran setelah secara resmi tertuang dalam UU pemda yang baru, sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004.
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, semakin berat. Selain tidak masuk dalam daftar 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan
BERITA TERKAIT
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara