Simalungun Hataran Semakin Berat
Sabtu, 14 April 2012 – 08:20 WIB
Di RUU pemda yang baru, yang saat ini masih dalam proses pembahasan, juga akan memperketat persyaratan pemekaran. Selain mengatur pemekaran, juga mengatur penggabungan dan penyesuaian daerah.
"Aturan ketat tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah baru bisa memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakatnya," tegasnya.
Terhadap 19 RUU pemekaran yang sudah disetujui Baleg DPR, Reydonnyzar juga memberikan sinyal pemerintah tidak mau membahasnya sebelum kelar revisi UU pemda yang mencantumkan grand design penataan daerah.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar di depan delegasi DPRD Simalungun yang dipimpin Ketua Dewan, Binton Tindoan, tidak menjanjikan aspirasi pemisahan diri dari Kabupaten Simalungun dibahas dalam waktu. Politisi Partai Golkar itu hanya menjanjikan, dibahas tahun ini. Itu pun harus dilengkapi dulu persyaratannya.
JAKARTA - Upaya pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, semakin berat. Selain tidak masuk dalam daftar 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan
BERITA TERKAIT
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
- Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel