Simpan 709 Gram Sabu-sabu di Rumah, Ayah Muda Ini Diduga Bandar Narkoba

Simpan 709 Gram Sabu-sabu di Rumah, Ayah Muda Ini Diduga Bandar Narkoba
Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 709,58 gram yang ditemukan bersama penangkapan tersangka berinisial AK di Sampit, Senin (8/3/2021). ANTARA/Norjani

jpnn.com, SAMPIT - Polisi menangkap seorang pria berinisial AK (22) karena kedapatan menyimpan sabu-sabu di rumahnya di Jalan Tengku Gembo, Gang Darmansyah, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan dalam penangkapan itu pihaknya menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 709,58 gram dari tangan tersangka.

“Kalau melihat barang bukti sebesar itu, patut diduga dia sebagai bandar atau pengedar. Untuk mendapatkan barang sebanyak itu,tidak mungkin orang yang baru terjun di bisnis haram ini," kata Jakin didampingi Wakapolres Kotim Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim Iptu Arasi saat menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu-sabu tersebut di Sampit, Senin (8/3).

Penangkapan terhadap ayah muda yang baru memiliki satu anak berusia 1,5 tahun ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.

Setelah melakukan pengintaian, polisi menangkap AK pada Kamis (4/3) sekitar pukul 11.00 yang diduga sedang di bawah pengaruh narkotika tersebut. Hal ini makin membuat polisi yakin bahwa AK benar berurusan dengan narkotika.

Saat digeledah di sebuah rumah yang ditempatinya, polisi menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu dengan berat total 709,58 gram yang disembunyikan di bawah lantai dapur.

Polisi juga menemukan sejumlah plastik kecil yang diduga akan digunakan untuk membagi sabu-sabu tersebut ke dalam bungkusan kecil untuk dipasarkan di daerah itu.

Polisi masih mengembangkan penyidikan terhadap barang haram yang didatangkan dari Pontianak, Kalimantan Barat, tersebut.

Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan untuk mendapatkan barang sebesar itu, tidak mungkin orang yang baru terjun di bisnis barang haram ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News