Simpan 8 Kg Sabu-sabu di Mes Pemko, Jimmy dan Chairuddin Divonis 18 Tahun Penjara

Simpan 8 Kg Sabu-sabu di Mes Pemko, Jimmy dan Chairuddin Divonis 18 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Kemudian pada 26 September 2020, kedua terdakwa menginap di kamar yang ada di Mess Pemko Tanjungbalai, Jalan Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan, tepatnya di Kamar No 205.

Kedua terdakwa pun menyimpan sabu 10 kg itu, di dalam lemari kamar. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, keduanya pergi mengantarkan 2 kg sabu, kepada seseorang yang disebut Ijal (DPO) ke Jalan SM Raja.

Sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa I dan terdakwa II kembali mengantarkan 3 kg ke Jalan SM Raja. Pada saat terdakwa I meletakkan narkotika jenis sabu seberat 3 kg di aspal jalan, tiba-tiba datang petugas kepolisian Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan.

Selanjutnya, petugas kepolisian Polrestabes Medan juga menemukan serta menyita 2 kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 5 kg di penginapan para terdakwa.

Kemudian para terdakwa, mengakui telah membawa 10 kg sabu ke Kota Medan namun 2 kg telah berhasil mereka antar kepada Ijal, dan mendapat upah sebesar Rp40 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut.

Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti 8 bungkus plastik teh cina yang berisikan narkotika jenis sabu yang seluruhnya seberat 8 kilogram, dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut. (man/azw/sumutpos.co)

 

Dua terdakwa kasus narkoba bernama Jimmy Sitorus Pane, 51, dan Chairuddin Panjaitan, 31, divonis masing-masing 18 tahun penjara dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/4).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News