Simpan 9,1 Kg Ganja, Dua Pria di Rokan Hulu Ditangkap Polisi

Simpan 9,1 Kg Ganja, Dua Pria di Rokan Hulu Ditangkap Polisi
10 paket ganja yang diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu dari dua pria. Foto: ANTARA/Ho-Polres Rokan Hulu

Namun, saat dilakukan pengejaran terhadap A, ia tak ditemukan. Hingga kini masih dilakukan pengejaran oleh aparat kepolisian dan telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang.

"Selain pelaku dan barang haram tersebut, kami turut mengamankan ransel, telepon seluler, dan sepeda motor yang berkaitan dengan perkara ini," tambahnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(antara/jpnn)

Dua pria berinisial HH, 35, dan P, 31, yang menyimpan 10 paket narkotika jenis ganja seberat 9,1 kilogram ditangkap di Dusun Huta Bargot, Tambusai, Rohul, Riau.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News