Simpan Narkoba di Kotak Permen, Stevi Andran Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Kotak Permen, Stevi Andran Ditangkap Polisi
Tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu saat berada di Mapolres Tapanuli Utara, Jumat (18/1). Foto: ALFREDO SIHOMBING

jpnn.com, TAPUT - Stevi Andran Lumban Tobing alias Stif, 25, warga warga Parbubu II Kelurahan Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung ditangkap polisi, Kamis (17/1) sekira pukul 13.30. Dia ditangkap lantaran tertangkap tangan memiliki narkoba.

Kasubag Humas Polres Tapanuli Utara Sutomo mengatakan, tersangka yang merupakan buruh bongkar muat itu ditangkap di Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Taput.

“Saat ditangkap, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik ukuran kecil dan 1 buah pipet plastik yang diruncingkan dari dalam kantong kecil celana tersangka,” kata Sutomo.

Tak hanya itu, sambungnya, pihaknya juga menemukan 1 buah kotak rokok sampoerna yang di dalamnya terdapat kotak permen merek frozz berisikan 6 paket narkotika jenis sabu.

“Lima paket sabu itu juga dibungkus plastik klip bening berukuran kecil dan 1 paket dibungkus plastik klip bening ukuran sedang. Kemudian ada 7 buah plastik klip kosong,” katanya seraya menambahkan barang haram itu ditemukan dari dalam topi hitam yang dipakai tersangka.

Dia mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 unit handphone merek strawberry warna biru, 1 buah dompet warna hitam serta dan 1 buah topi warna hitam milik tersangka. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Taput guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (as/rb)


Kasubag Humas Polres Tapanuli Utara Sutomo mengatakan, tersangka yang merupakan buruh bongkar muat itu ditangkap di Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Taput.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News