Simpan Ratusan Ribu Ekstasi dalam Kompresor
Sabtu, 08 Juni 2013 – 07:42 WIB

Simpan Ratusan Ribu Ekstasi dalam Kompresor
Agus menerangkan, tiga pelaku tersebut datang bersama-sama dari Malaysia untuk menunggu barang yang dikirim lebih dulu. ""Pelaku datang bersama keluarganya,"" ujarnya.
Mereka tinggal di rumah mewah milik kerabat pelaku yang sampai tadi malam belum diketahui keberadaannya. ""Masih kami cari meski kami duga dia tidak berhubungan dengan kasus ini,"" jelasnya.
Saat ditanya soal barang haram itu diedarkan pelaku di Jakarta atau tidak, Agus menyatakan belum tahu. Sebab, rekan pelaku pernah mengirim barang haram tersebut ke Christmas Island di Australia melalui Jakarta. ""Masih kami dalami dan kembangkan,"" tuturnya.
Agus mengungkapkan, pelaku dijerat pasal 111, 112, dan 114 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. Dengan pasal-pasal itu, mereka terancam hukuman mati. (hgt/jpnn)
BATAM - Aparat Ditserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelandang tiga orang pemilik 162 ribu butir pil ektasi ke Batam sekitar pukul 18.15,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berantas Premanisme, Polda Riau Bentuk Timsus di Tiap Polres
- Dua Pria yang Lagi Check In di Wisma Inhil Disatroni Perampok, HP dan Uang Tunai Raib
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya