Simpan Sabu Di Celana Dalam

Simpan Sabu Di Celana Dalam
Simpan Sabu Di Celana Dalam
Sementara itu, di hadapan petugas, SA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Sungai Nyamuk-Sebatik-Kabupaten Nunukan. Barang tersebut diantar langsung oleh seseorang ke Tarakan.

“Tersangka memesan sabudua hari lalu sebanyak 2 ball dengan berat kurang lebih 100 gram. Satu ball terjual dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 48,350 juta. Sedangkan satu ball lagi, rencanannya akan dijual kembali,” beber Sitanggang. Tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan subsider 112 ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (ipk/ica)

TARAKAN – Banyak taktik dilakukan pengedar maupun pemakai narkoba, agar barang “nikmatnya” itu lolos beredar. Tapi tidak untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News