Simpan Sabu Di Celana Dalam
Jumat, 31 Mei 2013 – 11:24 WIB
Sementara itu, di hadapan petugas, SA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Sungai Nyamuk-Sebatik-Kabupaten Nunukan. Barang tersebut diantar langsung oleh seseorang ke Tarakan.
Baca Juga:
“Tersangka memesan sabudua hari lalu sebanyak 2 ball dengan berat kurang lebih 100 gram. Satu ball terjual dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 48,350 juta. Sedangkan satu ball lagi, rencanannya akan dijual kembali,” beber Sitanggang. Tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan subsider 112 ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (ipk/ica)
TARAKAN – Banyak taktik dilakukan pengedar maupun pemakai narkoba, agar barang “nikmatnya” itu lolos beredar. Tapi tidak untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Semarang Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Lihat
- Orang Ini Lagi Diburu Polisi, Ada yang Kenal? Fikri Nyaris Dibunuh
- Lihat Ekspresi 2 Begal Ini setelah Ditangkap Polisi
- 3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja
- Jejak Kejahatan Anggota KKB Lupa Waker yang Ditangkap Satgas Damai Cartenz
- Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang