Simpan Sabu-Sabu, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Polisi

Simpan Sabu-Sabu, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Polisi
RAP (22) yang menyimpan narkotika jenis sabu-sabu ditahan di Polres Tebing Tinggi. (ANTARA/HO-Humas Polres Tebing Tinggi)

jpnn.com, MEDAN - Laki-laki berusia 22 tahun, warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota, Kota Tebing tinggi, Sumbar, ditangkap polisi.

RAP yang menyimpan sabu-sabu ditangkap di Jalan Cendrawasih.

"Pelaku diringkus petugas, Jumat (16/6) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Cendrawasih, Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Senin.

Ia menyebutkan dari tangan pelaku diamankan berupa barang bukti enam bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,72 gram dan berat bersih 1,06 gram.

Kemudian satu bungkus plastik assoy warna merah, satu buah timbangan digital warna hitam berbentuk mouse, dan satu bungkus plastik klip transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong.

"Satu buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, dan satu lembar tisu warna putih," ucapnya.

Agus mengatakan peristiwa tersebut terjadi Jumat (16/6), personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pinang Mancung, Kota Tebing Tinggi. Tepatnya di sebuah rumah, dengan menyebutkan juga identitas dan ciri-ciri orang yang dimaksud.

"Selanjutnya petugas turun ke lokasi, dan melihat ada seseorang pria yang sesuai dengan identitas dan ciri ciri yang dimaksud sedang berada di belakang rumah," ucapnya.

Pemuda 22 tahun ini sedang apes ditangkap polisi saat menyimpan sabu-sabu di kantongnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News