Simpan Senjata Api, Pria Ini Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat

"Tersangka ini hanya menyimpan senjata itu dan amunisi dan tidak pernah digunakan. Hanya menyimpannya sampai Rizal membayar utangnya," jtutur Bayu.
Konon tersangka sudah menyimpan senjata api (senpi) dan amunisi itu sejak April 2023.
"Untuk barang bukti yang anggota kami amankan yakni senjata api jenis FN merek Walther, 20 butir peluru dan satu buah kemasan permen tempat menyimpan peluru," beber Bayu.
Kemudian satu buah kantong plastik dan satu boks plastik tempat menyimpan senjata api beserta amunisinya.
Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat dengan ancaman pidana penjara hukuman mati atau seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setingi-tingginya 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Seorang pria paruh baya, Abdullah alias Ujang (54) ditangkap polisi karena menyimpan senjata api beserta amunisinya. Terancam hukuman berat.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap