Simpan Senpi Rakitan, Petani Dibui
Rabu, 13 Maret 2013 – 13:15 WIB
“Saat kami periksa ternyata senjata milik tersangka itu rakitan. Hanya belum jelas senjata ini digunakan untuk apa oleh tersangka,” tambahnya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, kata Budi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(aj/fuz/jpnn)
SANGATTA – At (33), warga Jalan Poros Bengalon Muara Wahau, Tower 3 Gunung Kudung Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon, harus berurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut
- 2 Pemuda Membacoknya, Polisi Menangkis Pakai Tangan Kiri
- Residivis Kejam, Tusuk Korban Karena Tak Mendapatkan Info
- Polisi Buru Pelaku yang Menghantam Wanita Pakai Batu di Bekasi
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya