Simpan Senpi Rakitan, Petani Dibui

Simpan Senpi Rakitan, Petani Dibui
Simpan Senpi Rakitan, Petani Dibui
“Saat kami periksa ternyata senjata milik tersangka itu rakitan. Hanya belum jelas senjata ini digunakan untuk apa oleh tersangka,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kata Budi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(aj/fuz/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Pasangan Mesum Kocar-kacir

SANGATTA –  At (33), warga Jalan Poros Bengalon Muara Wahau, Tower 3 Gunung Kudung Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon, harus berurusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News