Simplifikasi Cukai Hanya Untungkan Perusahaan Asing, Fraksi PKB Minta RPJMN yang Rugikan IHT Diubah

Simplifikasi Cukai Hanya Untungkan Perusahaan Asing, Fraksi PKB Minta RPJMN yang Rugikan IHT Diubah
Ilustrasi pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai

Ditambahkan Lulu, saat ini, ada sekitar 487 pabrikan rokok, 98 persen dari jumlah tersebut  merupakan pabrikan menengah kecil. Jika simplifikasi ini diterapkan dia yakin banyak pabrikan rokok kecil dan menengah akan gulung tikar. Sementara jutaan tenaga kerjanya akan kehilangan mata pencaharian.

Apabila PMK No. 077/02/2020 jadi diterapkan, otomatis serapan bahan baku yang  dihasilkan  para petani tembakau  akan berkurang hingga 30 persen. Di samping itu, harga jual tembakau dari petani juga akan turun. Hal ini akan berpengaruh langsung terhadap  tingkat kesejahteraan petani tembakau.

“PMK No. 077/02/2020 ini akan menggerus dan bahkan membuat pabrikan rokok menengah kecil ini berguguran. Jutaan tenaga kerja atau buruh industri rokok khsususnya dari kalangan wanita akan kehilangan mata pencaharan. Jadi hal ini nanti akan menciptakan cycle atau lingkaran penderitaan yang berlapis-lapis. Kenapa  model simplifikasi cukai rokok  colonial mau diterapkan?," tanyanya.

Dipaparkan Lulu, cukai rokok sudah dinaikan sebanyak 23 persen pada akhir 2019 dan diberlakukan 2020.

Apabila pada 2021 dinaikan kembali akan sangat memberatkan pelaku pabrikan menengah kecil serta petani tembakau lokal, saat semua sektor dan semua pelaku ekonomi sedang berjuang menghadapi resesi ekonomi akibat wabah Covid 19.

“Kami dari komisi IV DPR RI dan Fraksi PKB akan segera mengambil tindakan untuk melakukan langkah langkah apa saja yang diperlukan untuk membatalkan PMK No. 77/02/2020 tersebut,“ tegas  Alumni Program Pasca Sarjana Sosiologi FISIP UI ini.(chi/jpnn)

Rencana RPJMN harus diubah karena dinilai akan mematikan industri hasil tembakau (IHT) nasional.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News