Simplifikasi RUU Penyelenggaraan Pemilu, Kerja Besar Ditjen Polpum
Kamis, 16 Juni 2016 – 00:08 WIB

Pemilih melihat DPT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN
"UU Parpol dan UU MD3, baiknya tetap sendiri. Tahap II ini yang akan dipakai untuk pemilu 2024," terang mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah tersebut. (sam/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah mulai menyiapkan draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu. Pekerjaan besar ini digarap Kementerian Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan