Sindikat Curanmor Berhasil Digulung Berkat Alat Canggih Ini

Sindikat Curanmor Berhasil Digulung Berkat Alat Canggih Ini
Sindikat Curanmor Berhasil Digulung Berkat Alat Canggih Ini

Kepada penyidik,  para pelaku mengaku menjual mobil curiannya dengan harga bervariasi kepada penadahnya, tergantung kondisi kemulusan mobil, namun di kisaran harga Rp 20 juta. Uang hasil penjualan lantas dibagi diantara mereka, dan biasanya UT selaku pimpinan mendapat jatah yang lebih besar. Para tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara UT sendiri mengaku bahwa dirinya hanya member order oleh GT yang masih buron.  mobil tersebut berasal dari GT, yang masih dalam pengejaran. Dia mengaku sudah tiga kali melakukan aksi yang sama dengan peran berbeda pada masing-masing anggota. "Biasanya pertama-tama saya  menghubungi GT untuk mencarikan mobil misalnya jenis Avanza karena paling banyak laku di pasar mobil curian. Setelah mobil sesuai pesanan saya berhasil dicuri GT, lalu mobil diantar ke tempat yang sudah ditentukan biasanya di Cilengsi Bogor,” ungkap UT.

Selanjutnya, kata UT, mobil curian itu diantar ke lokasi lain yang sudah ditentukan oleh HRK dan ST setelah sebelumnya diganti terlebih dulu pelat nomornya. "Setelah itu, baru mengganti kunci kontak yang lama dengan kunci kontak yang baru dengan sebuah obeng, sehingga dapat mengelabui polisi saat ada razia di jalan. Terakhir baru saya jual ke pasaran misalnya laku 30 juta. Uang penjualan itu saya bagikan Rp 20 juta ke GT yang dibagi lagi untuk HRK dan ST mendapat Rp 5 juta, untuk GT Rp 15 juta, sisanya untuk saya," pungkas UT. (ind/ray)


RESIDIVIS spesialis pencuri mobil, UT, 40, kembali ditangkap bersama dua anak buahnya, HRK dan ST. Ketiganya tercatat sudah lima kali terlibat pencurian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News