Sindikat Curanmor Ubah Nomor Rangka Kendaraan
"Setelah nomor rangka dan nomor mesin tersebut sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli secara online, EC menawarkan kendaraan tersebut secara online untuk mencari pembeli," katanya.
Dalam kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit kendaraan bermotor roda dua yang salah satunya dalam proses pengubahan nomor rangka dan nomor mesin.
Selain itu juga disita 21 BPKB dan 35 STNK asli yang dibeli pelaku secara online.
Atas perbuatannya, tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, sementara EC, AKF dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. (antara/jpnn)
Sindikat pelaku curanmor ini bisa mengubah nomor rangka dan mesin kendaraan untuk memudahkan penjualan barang hasil tindak kejahatan tersebut.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Ini Tampang IPS, Tersangka Penganiayaan Balita di Malang yang Viral
- Masih Balita, Putri Selebgram Asal Malang Diduga Dianiaya Pengasuhnya
- Anak Selebgram Dianiaya Pengasuh, Pelaku Diamankan Polisi