Sindikat Internasional Manfaatkan Jalur Bakauheni
Sabtu, 04 Juni 2011 – 10:43 WIB
Sementara, Polres Lamsel menjerat Boyni dan Abdullah, kurir 2 kg SS itu, dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebesar Rp8 miliar.
Kemudian pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dengan denda maksimum Rp10 miliar. (whk/dur/c1/ary)
BANDARLAMPUNG – Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung Kombespol Lukas Arry Dwiko Utomo menengarai Pelabuhan Bakauheni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Garap 6 Saksi pada Kasus Penembakan di Tol Waru Sidoarjo
- Pengakuan Pegi Setiawan DPO Pembunuh Vina Cirebon: Saya tak Pernah Melakukan itu, Saya Rela Mati
- Detik-Detik Penangkapan Pengedar Narkoba di Samarinda, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polresta Samarinda Sita Sabu-Sabu 111,62 Gram
- Detik-detik Polisi Tembak Mati Bandit Pembobol Rumah Kosong di Pekanbaru, Bak Film Action
- Kantongi 4.750 Butir Ekstasi, Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi