Sindikat Narkoba Libatkan Oknum Brimob dan Pegawai Lapas

Sindikat Narkoba Libatkan Oknum Brimob dan Pegawai Lapas
Sindikat Narkoba Libatkan Oknum Brimob dan Pegawai Lapas
Berbekal informasi tersebut,  polisi melakukan pengembangan kasus dan keseokan harinya Sabtu (28/1) polisi berhasil meringkus Fn. Selanjutnya, pengembangan penyidikan dilakukan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka Briptu Aseng. Dari kediaman Aseng, polisi berhasil menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,9 juta yang diduga kuat sebagai hasil penjualan shabu tersebut.

Sementara, Dir Resnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Azis Djamaluddin, kepada wartawan menegaskan bahwa, saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Babel. Selain itu, Azis juga mengatakan, kedua tersangka saat ini dikenakan pasal tentang pengedar narkotika jenis shabu.

“Kedua tersangka saat ini sudah kita tahan, dan mereka berdua kita kenakan pasal sebagai pengedar narkotika jenis shabu, yaitu pasal  114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba. Mereka diancam hukuman seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Azis.

Namun, apakah tersangka Briptu Fb akan di-PTDH, Azis mengatakan hal tersebut bukan wewenang Reskrim narkoba, melainkan wewenang bagian Propam. “Saya tidak bisa mengatakan hal tersebut, karena tugas saya hanya melakukan pembuktian terhadap kepemilikan narkoba tersebut. Namun untuk PTDH merupakan kewenangan Propam, yaitu melalui sidang kode etik. Namun setahu kita, jika tersangka diganjar hukuman diatas 3 bulan, maka tersangka bisa di PTDH-kan. Tapi, harus melalui sidang kode etik yang ditangani Propam Polda,” tukasnya. (lay)

PANGKALPINANG - Satuan Reskrim Narkoba Polda Babel berhasil meringkus seorang anggota kepolisian dari datasemen Brimob Belitung, Briptu Fb alias


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News