Sindikat Pemalsu Surat Digulung
Rabu, 27 Oktober 2010 – 08:45 WIB
KOTA BEKASI-Polisi berhasil membongkar sindikat pemalsu dokumen seperti KTP, akta nikah, ijazah, akta tanah, SIUP dan PBB. Terbongkarnya kasus pemalsuan itu berawal penyelidikan unit Ranmor Polres Metro Bekasi yang curiga pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor yang mengarah ke Toko Baju Yohana di Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Dari toko itu polisi menangkap Deden Hermawan, 42. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti tiga lembar KTP palsu. Dari Deden polisi membekuk Rosamsudin bin Sanip, 48, warga Kampung Lubang Buaya, RT 01/04 Cijengkol, Kecamatan Seti, Kabupaten Bekasi. Di rumah Rosamsudin ditemukan sejumlah alat-alat yang digunakan melakukan pemalsuan dokumen.
Baca Juga:
Berhasil menangkap Deden dan Rosamsudin dan terakhir dibekuk Zainudin, 36. Rosamsudin mengatakan sudah melakukan aksi pemalsuan sejak 6 bulan lalu. Terkait keahliannya dia mengaku belajar dari temannya. Pria empat anak ini mengaku memasang tarif Rp 50 ribu untuk KTP palsu. Sedangkan pembuatan surat tanah dikenai biaya Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ade Ari mengatakan masih mengembangkan kasus itu. Dia juga mengatakan, dari rumah pelaku diamankan barang bukti berupa seperangkat komputer yang terdiri dari CPU, monitor, printer dan scaner, 6 KTP palsu, blangko akte jual beli, blangko SPPT, 81 stempel, 5 bantalan stempel dan tiga tinta cair. (dny)
KOTA BEKASI-Polisi berhasil membongkar sindikat pemalsu dokumen seperti KTP, akta nikah, ijazah, akta tanah, SIUP dan PBB. Terbongkarnya kasus pemalsuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara