Sindikat Pengoplos Elpiji Dibekuk

1.351 Tabung Gas Disita Polisi

Sindikat Pengoplos Elpiji Dibekuk
Sindikat Pengoplos Elpiji Dibekuk
Selain ribuan tabung, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 68 selang regulator, segel baru imitasi, dan tutup gas yang diproduksi ilegal. ”Kita juga mengamankan kendaraan operasional mereka. Dua unit carry losbak bernomor polisi B 9654 NAC dan B 9844 CCA, serta tiga unit truk B 9441 KDA, B 9645 Y dan B 0219 XS,” katanya.

Kelima tersangka, lanjut Tavif, diancam pasal berlapis yakni  pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan pasal 32 ayat (2) jo pasal 30 UU No 2 tahun 1991 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara. ”Sampai saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan sindikat ini. Dalang pengopolosan gas ini masih jadi buruan kami. Ada empat orang yang menjadi DPO,” pungkasnya. (ash)

TANGERANG - Aksi pengoplosan elpiji terungkap di Tangerang. Sebanyak 1.351 tabung gas disita aparat kepolisian dari sebuah pabrik di Kampung Cibogo,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News