Sindikat Penipuan Tiongkok Sikat Rp 600 Miliar dalam Setahun

Sindikat Penipuan Tiongkok Sikat Rp 600 Miliar dalam Setahun
Warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang digerebek di sebuah rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (29/7). Foto: Fathan Sinaga

jpnn.com, JAKARTA - Sindikat penipuan online internasional digulung Tim gabungan dari Kepolisian Tiongkok, Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polres Depok, dan Polrestabes Surabaya kemarin.

Tidak tanggung-tanggung, operasi tersebut dilakukan secara simultan di Jakarta, Surabaya, dan Bali sekaligus. Total 140 orang yang mayoritas WN Tiongkok diamankan.

Masih belum jelas siapa yang menjadi otak sindikat tersebut. Namun, korbannya adalah orang-orang di Tiongkok sendiri.

''Masih satu kesatuan (operasi di Jakarta, Bali, dan Surabaya, Red). Kami saling koordinasi. Tapi, masih kami perdalam dan petakan,'' kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada sejumlah wartawan di TKP penggerebekan di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Sindikat ini sangat besar skalanya. Menurut seorang petugas yang ikut menangani kasus tersebut, dalam laporan ke interpol, kepolisian Tiongkok menyebut sindikat ini berhasil menggondol sedikitnya USD 45 juta (Rp 600 miliar) dalam satu tahun terakhir.

''Modusnya sederhana, mereka menipu orang-orang di Tiongkok dengan cara menyebutkan famili mereka bermasalah dengan hukum dan harus membayar dalam jumlah tertentu supaya bebas,'' lanjut petugas tersebut.

Jadi, korbannya adalah orang-orang Tiongkok sendiri. Sindikat ini sengaja memilih luar negeri sebagai home base supaya tidak mudah terlacak.

Sumber itu juga menyebutkan bahwa sindikat ini diduga mempunyai kemampuan cracking (membobol sistem keamanan komputer). Sebab, mereka bisa mengetahui siapa-siapa saja yang bermasalah di Tiongkok.

Sindikat penipuan online internasional digulung Tim gabungan dari Kepolisian Tiongkok, Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polres Depok, dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News