Sindikat Penipuan Tiongkok Sikat Rp 600 Miliar dalam Setahun

Sindikat Penipuan Tiongkok Sikat Rp 600 Miliar dalam Setahun
Warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang digerebek di sebuah rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (29/7). Foto: Fathan Sinaga

Sehingga, mereka bisa dengan tepat menyasar keluarga orang-orang yang bermasalah dengan hukum.

''Ini yang membuat kepolisian Tiongkok khawatir. Sebab, itu berarti bisa jadi ada kebobolan dengan sistem mereka,'' lanjutnya.

Selain itu, besarnya skala sindikat tersebut bisa dilihat dari postur sindikat itu di Indonesia. Sindikat ini mempunyai markas di perumahan mewah. Di Jakarta ada di Pondok Indah, Bali di Kuta Selatan, sedangkan di Surabaya, langsung tiga rumah di perumahan paling mahal, Graha Family.

''Kami masih belum mengetahui apakah sindikat tersebut membeli atau menyewanya. Kami masih belum bisa melakukan pemeriksaan secara intensif,'' kata AKBP Didik.

Juga jumlah anggota sindikatnya. Di Pondok Indah Jakarta, polisi mengamankan sekitar 29 orang yang rata-rata WN Tiongkok. Sementara di Kuta Selatan, lokasi markas sindikat yang digerebek di Bali, aparat menahan 28 orang.

Yang paling banyak adalah di Surabaya. Total ada 93 orang yang diamankan dan dikumpulkan dalam operasi kemarin.

Rinciannya, 12 orang WN Taiwan, satu Malaysia, satu WN Indonesia, dan sisanya WN Tiongkok. Selain itu, dari 93 orang tersebut, 26 diantaranya adalah perempuan. Semuanya berasal dari Tiongkok.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos menyebutkan bahwa mereka sebenarnya sudah diintai sejak Maret lalu. Ketika itu, Mabes Polri menerima pengaduan Kepolisian Tiongkok.

Sindikat penipuan online internasional digulung Tim gabungan dari Kepolisian Tiongkok, Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polres Depok, dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News