Sindikat Penjualan Senjata Api Dibongkar

Sindikat Penjualan Senjata Api Dibongkar
Empat Tersangka dan Barang Bukti yang Diamankan Polisi. Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat peredaran senjata api, senjata tajam dan bahan peledak ilegal. Terbongkarnya sindikat ini berawal dari laporan intelijen pada 19 Desember 2013 yang mengendus adanya senjata api dan sejumlah amunisi di tangan seseorang berinisial H.

Pada 20 Desember, dilakukan penyelidikan dan penindakan di Blitar, Jawa Timur. "Hasilnya didapat sepucuk senjata api jenis CZ 45 beserta beberapa amunisi dari tangah H," kata Kepala Sub Direktorat I Dit Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Mashudi di Jakarta, Selasa (7/1).

Menurut dia, setelah dilakukan pengembangan senjata tersebut merupakan milik seseorang berinisial ES. Esok harinya, penggeledahan dilakukan di kediaman ES. Di sana, polisi menemukan senjata air gun jenis makarof.

"Setelah dikembangkan ternyata benar bahwa CZ 45 itu pesanan seseorang di Surabaya seharga Rp 38 juta yang dibeli dari tersangka TH," kata dia.

Ia menambahkan karena pemesannya kurang berkenan maka senjata tersebut akan dikembalikan kepada ES. Namun, karena ES berada di Jakarta, maka dititipkanlah senjata itu kepada H di Blitar.

Penyelidikan pun dilanjutkan. Polisi mendapat informasi bahwa tersangka ES bekerjasama dengan seorang lain, TH dan DA. Menurut dia, DA merupakan kakak kandung ES.

Minggu 22 Desember, kediaman TH dan DA digeledah. Polisi menemukan barang bukti sepucuk senjata air gun jenis makarof dan satu senjata air gun jenis jerico caliber 6 milimeter, caliber 4,5 milimeter beserta ratusan peluru air gun.

Dari pemeriksaan ketiga tersangka itu, kata Mashudi, polisi mengendus seorang lainnya yakni SR. Pada Rabu 1 Januari 2013, dilakukan penangkapan terhadap tersangka SR di Perum Mega Sentul, Bogor, Jawa Barat.

JAKARTA -- Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat peredaran senjata api, senjata tajam dan bahan peledak ilegal. Terbongkarnya sindikat ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News