Sindiran Menkumham Dibalas Wali Kota Tangerang dengan Matikan PJU dan tak Angkut Sampah
jpnn.com, TANGERANG - Menkumham Yasonna Laoly dan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah sama – sama lapor ke polisi.
Arief R Wismansyah sudah membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (16/7) malam. Di wakili Plt Asda 2 Asep Suparman, datang ke polres melaporkan Menkumham atas dugaan pelanggaran tata ruang pembangunan dua kampus milik Kemenkumham.
"Laporan dari Walikota Tangerang sudah kita terima. Kita bekerja profesional dan proporsional dalam menangani semua laporan," kata Kombes Abdul Karim, Kapolres Metro Tangerang Kota.
Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di Tangerang yang berada di samping Puspemkot Tangerang yang baru diresmikan Menkumham Yasonna Laoly pada Selasa (09/07).
Menurut Arief, meski kedua kampus tersebut sudah diresmikan Menkumham, namun hingga sekarang belum ada izin mendidirkan bangunan (IMB). Ia menjelaskan, tidak bisa mengeluarkan IMB karena bertabrakan dengan tata ruang.
BACA JUGA: Perseteruan Menkumham vs Wali Kota Tangerang, Sama - sama Lapor Polisi
"Di lahan itu, peruntukkanya untuk ruang terbuka hijau (RTH), serta perdagangan dan jasa," katanya. Pelanggaran atas tata ruang, kata Arief ada konsekuensi pidananya.
Ia menjelaskan, jika Kemenkumham melimpahkan sebagian asetnya ke Pemkot Tangerang akan ditata untuk kepentingan masyarakat dan Kemenkumham.
Perseteruan Menkumham Yasonna Laoly dengan Wali Kota Tangerang Arife R Wismansyah mendapat perhatian luas masyarakat.
- Real Count KPU: Lihat Suara Ruhut Sitompul, Romo Syafii hingga Sri Mulyani di Sumut
- Senat Universitas 17 Agustus 1945 Somasi Menteri Hukum dan HAM
- Gandeng doctorSHARE, Pertamina Sediakan Layanan Rumah Sakit Apung di Papua
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Ramaikan Pembukaan Festival Maulid Kota Tangerang 2023
- Mantap! Bamsoet Sabet Juara I Duel Plate Eksekutif Kejuaraan Menembak Menkumham Cup 2023
- Buka Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Bela Diri, Ketum Perikhsa Ungkap Hal Ini