Sineas Dituntut Produksi Film Mendidik

Sineas Dituntut Produksi Film Mendidik
Sineas Dituntut Produksi Film Mendidik
JAKARTA - Pengenaan pajak bea masuk bagi film asing memang  seharusnya dilakukan oleh  Pemerintah. Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar mengatakan, kebijakan ini menjadi sinyal yang positif bagi kalangan industri perfilman nasional untuk lebih memacu kreativitas menghasilkan film-film yang berkualitas, mendidik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Raihan menilai, dunia perfilman Indonesia  masih tetap  didominasi oleh film-fim asing yang mengumbar kekerasan dan film nasional yang menayangkan konten berbau takhayul, menonjolkan kemewahan, kepongahan, dan sensualitas semata. "Hal ini jelas tidak sesuai dengan tujuan yang dinyatakan dalam UU Perfilman," ungkap Raihan kepada JPNN di Jakarta, Selasa (1/3).

Menurut Raihan,  pengenaan pajak harusnya dipandang sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap pihak asing agar mematuhi aturan perpajakan di Indonesia. Selain itu, kata dia, merupakan usaha untuk menempatkan film nasional sebagai tuan rumah di negeri sendiri.

Di sisi lain kata Raihan pula, pemerintah harus benar-benar serius menunjukkan keberpihakan yang nyata untuk mengembangkan dunia perfilman nasional yang berkualitas dan berkarakter. Tuntutan ini sesuai dengan tujuan yang tertera dalam pasal 3 UU Nomor 33 tahun 2009 yang menyatakan bahwa perfilman nasional bertujuan untuk terbinanya akhlak mulia, terwujudnya kecerdasan kehidupan bangsa, terpeliharanya, persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatnya harkat dan martabat bangsa, berkembangnya dan lestarinya nilai budaya bangsa, kenalnya budaya bangsa oleh dunia internasional, meningkatnya kesejahteraan masyaraka,  dan berkembangnya film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan.

JAKARTA - Pengenaan pajak bea masuk bagi film asing memang  seharusnya dilakukan oleh  Pemerintah. Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News