Bea Cukai dan BNN Berhasil Gagalkan Peredaran 1,4 Ton Ganja dan 300 Butir Ekstasi

Bea Cukai dan BNN Berhasil Gagalkan Peredaran 1,4 Ton Ganja dan 300 Butir Ekstasi
Bea Cukai dan BNN gagalkan peredaran 1,4 ton ganja dan 300 butir ekstasi. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Sinergi Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional kembali berhasil membekuk jaringan pengedar narkotika di wilayah Sumatera Utara, dan Bogor, serta berhasil mengamankan 1,4 ton ganja dan 300 butir ekstasi.

Sinergi itu dalam menjalankan amanat Presiden Indonesia untuk melindungi segenap rakyat Indonesia dari peredaran narkotika serta menindak tegas para pengedar narkotika.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan petugas gabungan Bea Cukai dan BNN.

“Penindakan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Jawa Barat dan Tangerang akan terjadi transaksi narkotika jenis ganja yang dikirim dari Aceh. Petugas gabungan BNN, BNN Provinsi Jawa Barat, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Soekarno-Hatta menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Heru saat jumpa pers, Jumat (1/2).

Pada hari Rabu (30/1), sekitar pukul 08.00 WIB petugas gabungan mendapati satu buah truk box keluar dari kapal Mutiara Sentosa I yang baru saja sandar di pelbuhan Tanjung Priok. Rute Kapal tersebut diawali dari pelabuhan Panjang di Lampung menuju pelabuhan Tanjung Priok.

Selanjutnya tim melakukan surveillance terhadap truk box tersebut hingga truk box termonitor ke arah Bogor dan berhenti di daerah Baranangsiang, Bogor Timur. “Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap supir truk tersebut dengan inisial BS. Dari keterangan yang diperoleh, supir tersebut akan menuju daerah Sukabumi,” ujar Heru.

Masih di hari yang sama sekitar pukul 19.45 WIB di tempat yang berbeda petugas kembali mengamankan seorang pelaku berinisial IM. Sebelum ditangkap petugas memonitor pergerakan IM yang mengambil paketan ganja dari kargo Lion Parcel, di mana paketan tersebut dikirim dari Aceh dan dialamatkan kepada IM. Selanjutnya petugas BNN Pusat berkoordinasi dengan BNNP Jawa Barat dan Rutan Kebon Waru - Bandung untuk melakukan pengembangan sehingga berhasil diamankan satu warga binaan inisial SP yang diduga sebagai pengendalinya.

Keeseokan harinya, pada tanggal 31 Januari 2019 sekitar pukul 07.45 WIB di salah satu rumah di daerah Serua - Depok, Jawa Barat diamankan dua orang tersangka inisial AS dan AB. Keduanya ditangkap setelah sebelumnya mengambil paketan ganja di kargo Lion Parcel, kemudian paketan ganja tersebut dibawa kerumah AB untuk dibuka dan dihitung.

Sinergi Bea Cukai dan BNN kembali berhasil membekuk jaringan pengedar narkotika di wilayah Sumatera Utara, dan Bogor, serta berhasil mengamankan 1,4 ton ganja dan 300 butir ekstasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News