Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Kunci Sukses KPH

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Kunci Sukses KPH
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, YOGYAKARTA - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan salah satu jawaban atas kompleksitas dan dinamika pengelolaan hutan. Pemerintah juga telah menetapkan prioritas pembangunan KPH sebagai bagian dari upaya penyelamatan hutan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hingga 2018, telah terbentuk 390 Lembaga KPH Lindung (KPHL)/KPH Produksi (KPHP)/KPH Konservasi (KPHK), dengan rincian 64 lembaga KPHK sebagai Organisasi Pusat yang mengelola 147 Unit Wilayah KPHK, dan 326 Lembaga KPHL/KPHP sebagai UPT Daerah yang mengelola 532 Unit Wilayah KPHL/KPHP.

"Kami menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Kementerian Dalam Negeri dan seluruh Gubernur, dan para pihak atas dukungan dan kerja kerasnya dalam membentuk UPTD KPH di Daerah," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPH Tahun 2019 di Yogyakarta, Rabu (24/7) kemarin.

BACA JUGA: KLHK: Dalam 4 Tahun Karhutla Turun 90 Persen

Tahun ini, disampaikan Bambang, merupakan tahun yang sangat penting bagi pembangunan KPH. Memasuki RPJMN 2019-2024, pembangunan KPH sudah harus beranjak dari permasalahan kelembagaan yang menjadi fokus selama beberapa tahun sebelumnya.

"Pada Rakornas KPH Tahun 2017 telah disepakati mengenai kelembagaan, tahun 2018 kita berkomitmen operasionalisasi KPH dapat berjalan, dan tahun 2019 dilakukan penguatan sinergitas kebijakan pusat dan daerah," tutur Bambang.

Saat ini, telah berkembang cara-cara baru pengelolaan hutan oleh UPTD KPH, yaitu kerja sama KPH dengan masyarakat/para pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. KPH telah mampu menghasilkan produk-produk hutan, khususnya Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan yang tumbuh sesuai dengan karakteristik KPH.

Sebagai contoh adalah KPH Yogyakarta yang telah mampu bermitra dengan kelompok masyarakat maupun para pihak, sehingga memberikan peningkatan pendapat masyarakat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah dengan tetap menjaga kelestarian hutannya.

Hingga 2018, telah terbentuk 390 Lembaga KPH Lindung (KPHL)/KPH Produksi (KPHP)/KPH Konservasi (KPHK), dengan rincian 64 lembaga KPHK sebagai Organisasi Pusat yang mengelola 147 Unit Wilayah KPHK, dan 326 Lembaga KPHL/KPHP sebagai UPT Daerah yang mengelol

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News