KLHK Dapat Dukungan Penuh dari Polri, KPK, Kejagung Hingga PPATK

KLHK Dapat Dukungan Penuh dari Polri, KPK, Kejagung Hingga PPATK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. Foto: Dok. KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (KLHK) menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Selasa (23/7).

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, dalam rakor itu dicapai komitmen bersama untuk melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

Selain diikuti pihak KPK, Polri, Kejagung, dan PPATK, rakor ini juga diikuti mitra penegak hukum dengan peserta lebih dari 1.500 orang polhut, SPORC, pengawas lingkungan hidup, dan penyidik PNS dari seluruh Indonesia.

"Rakor ini diharapkan dapat memperkuat serta mensinergikan upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia," ujar Rasio Sani.

Dalam kesempatannya, Rasio juga menyampaikan pesan Menteri LHK Siti Nurbaya terkait perlunya corrective actions untuk mewujudkan keadilan lingkungan dan kesejahteraan rakyat. Langkah-langkah korektif yang dapat diambil yakni penguatan tata kelola yang baik dan kolaboratif, penerapan kebijakan publik yang berbasis pendekatan lanskap atau landscape approach, penguatan akses publik untuk keadilan sosial, penerapan instrumen ekonomi dan pasar, dan penegakan hukum yang efektif.

BACA JUGA: Tolong Simak Peringatan BMKG Ini !

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Fadil Imran, menyampaikan bahwa Korps Bhayangkar mendukung penuh KLHK dalam pemberantasan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan oleh pihak-pihak dengan sumber daya dan kekuasaan yang besar serta terorganisir.

Polri juga mendorong kerja sama dengan KLHK dalam penanganan kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, utamanya melalui penegakan hukum multidoor, dengan menggunakan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang.

Rakor ini diharapkan dapat memperkuat serta mensinergikan upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News