Singapura Akan Larang Pasangan LGBTI Adopsi Anak

Singapura berencana memperketat undang-undang adopsi di negaranya setelah seorang lelaki gay memenangkan gugatan di pengadilan banding untuk secara sah mengadopsi putra kandungnya dalam putusan pengadilan tahun lalu.
Pria itu, setelah mengetahui bahwa ia tidak mungkin dapat mengadopsi seorang anak di Singapura sebagai seorang pria gay, ia membayar $ 200.000 atau setara Rp2 miliar agar seorang wanita bersedia mengandung anaknya melalui pembuahan in-vitro di Amerika Serikat.
Sebuah pengadilan pada tahun 2017 menolak upaya awal pria tersebut, yang saat ini dalam status berhubungan dengan pasangan homoseksualnya, untuk secara sah mengadopsi putranya.
Pemerintah Singapura yang konservatif tidak mendukung pembentukan keluarga sesama jenis.

Namun, pengadilan tinggi membatalkan putusan ini pada bulan Desember lalu dengan alasan kesejahteraan anak, meskipun putusan itu menegaskan "sangat penting untuk tidak melanggar kebijakan publik terhadap pembentukan unit keluarga sesama jenis".
Menteri Sosial Singapura, Desmond Lee, kembali menegaskan sikap pemerintah Singapura di parlemen, dengan mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mendukung "pembentukan unit keluarga dengan anak-anak dari orang tua homoseksual melalui lembaga dan proses seperti adopsi".
"Menanggapi putusan pengadilan, MSF [Kementerian Sosial dan Pengembangan Keluarga] sedang meninjau undang-undang dan praktik adopsi kami untuk melihat bagaimana mereka harus diperkuat untuk mencerminkan kebijakan publik dengan lebih baik," kata Lee.
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas