Singapura Bantah Adanya Upaya Jegal Tax Amnesty

Singapura Bantah Adanya Upaya Jegal Tax Amnesty
Wali Kota Batam menerima cenderamata dari Wakil Mentri Negara untuk Luar Negeri Singapura H Osman Maliki saat melakukan kunjungan ke Pemko Batam, Rabu (3/8). Osman pada kesempatan itu menyatakan pihaknya tidak menjgeal penerapan tax amnesty di Indonesia. F. Cecep Mulyana/Batam Pos/jpg

Fasilitas itu akan diberikan dengan syarat dana yang tersimpan di bank negara itu tidak ditarik dan dipindahkan ke Indonesia.

“Iya saya dapat kabar dari teman dan informasinya sudah cukup santer juga. Bank-bank di Singapura coba memengaruhi orang yang ikut repatriasi. Dengan cara mereka kasih penawaran duitnya jangan ditarik, tapi dengan cara dia yang bayarin repatriasi 4 persen (tebusan deklarasi tax amnesty, red),” ungkap Hariyadi.

Hal senada dikatakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani yang menyebut bank-bank besar Singapura coba menahan dana WNI keluar dari sana. 

Bank-bank tersebut, kata dia, menawarkan pembayaran 2 persen dana tebusan amnesti pajak bagi WNI asal dana mereka tetap diparkir di Negeri Singa. (cr13/ray/jpnn)

BATAM - Wakil Menteri Negara untuk Luar Negeri Singapura, Maliki Osman mengatakan Pemerintah Singapura sangat menghargai kebijakan pengampunan pajak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News