Singapura Beri Sanksi Berat Pengguna Vape, Indonesia Gimana?
jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah Indonesia mengenakan tarif cukai 57 persen untuk rokok elektrik alias vape dinilai Komnas Pengendalian Tembakau (PT) sebagai kebijakan yang tanggung.
Seharusnya pemerintah bisa lebih berani seperti Singapura Yakni, melarang penuh penjualan semua produk turunan tembakau. Termasuk rokok elektrik.
"Masak pemerintah RI kalah cara mikir dengan Singapura," kata Ketua Umum Komnas PT Dr dr Prijo Sidipratomo SpRad(K) saat dihubungi Jawa Pos.
"Langkah kita kurang efektif untuk mengendalikan rokok elektrik," lanjutnya.
Pemerintah Singapura akan melarang konsumsi produk turunan tembakau mulai 1 Februari mendatang.
Rokok tanpa asap, permen tembakau, shisha, dan rokok elektrik adalah sebagian di antaranya.
Siapa pun yang kedapatan mengonsumsi produk itu akan dikenai denda 2 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 20 juta). Penjualnya pun diancam hukuman penjara.
Menurut Prijo, menaikkan pajak untuk menekan peredaran produk hasil tembakau bertolak belakang dengan upaya pemerintah meningkatkan kesehatan masyarakat.
Pemerintah Singapura melarang penuh penjualan semua produk turunan tembakau termasuk vape sebagai rokok elektrik.
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini
- Gawat! Jumlah Kasus Rawat Inap Anak Terkait Vape Meroket 733%
- Pemerintah RI Diharapkan Bisa Memaksimalkan Produk Tembakau Alternatif
- Vape Dinilai Efektif Bantu Perokok Dewasa Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Asosiasi Vape Berharap Presiden Terpilih Memahami Persoalan Rokok Elektrik