Sinyal dari Istana soal Pengganti Firli Bahuri, Sudah Ada 4 Kandidat
Ketiga, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang memiliki latar belakang profesi sebagai hakim di sejumlah pengadilan negeri.
Keempat, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang berlatar belakang akademisi.
Ari Dwipayana mengatakan kandidat terpilih pengganti sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres).
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan pengesahan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden," katanya.
"Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan KPK yang menyebabkan Pimpinan KPK berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong," demikian petikan Pasal 33A UU Nomor 10 Tahun 2015.
Terkait penentuan kandidat pengganti Firli, kata Ari, disesuaikan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua dan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Siapa pengganti Firli Bahuri si Ketua KPK yang sudah berstatus tersangka? Ternyata sudah ada 4 kandidat.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel
- Hmm, Selain Uang, Biduan Nayunda Nabila Diduga Dapat Barang dari SYL
- KPK Sita Mobil Mercedes Benz SYL yang Kerap Dipakai Pejabat, Lihat
- Terseret Kasus TPPU SYL, Nayunda Nabila Diperiksa Selama 12 Jam
- Ini Status Hukum Nayunda Nabila dalam Kasus TPPU SYL
- Saat Stafsus SYL dari NasDem Minta Dana Sembako ke Kementan