Sipir Bebaskan Napi Berkeliaran

Sipir Bebaskan Napi Berkeliaran
Sipir Bebaskan Napi Berkeliaran
KUALASIMPANG –Enam pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kuala Simpang, terancam mendapat sanksi berat. Pasalnya, mereka melepas salah seorang Napi kasus narkoba, Aidil Fitri (38). Tindakan diluar prosedur tersebut mengakibatkan sang tahanan kabur, meski akhirnya berhasil ditangkap kembali.

Prilaku tak wajar anak buahnya tersebut, dibeberkan Kepala LP Kuala Simpang, Drs. Nawawi saat dikonfirmasi Metro Aceh (Group JPNN). Menurutnya, peristiwa terjadi pada Minggu (29/1) malam pukul 21.00 WIB.

"Aidil keluar melalui petugas jaga malam yakni Yusri dan diantar oleh Yudi (wadan jaga), dengan menggunakan sepeda motor ke rumahnya di Desa Perdamaian. Alasannya untuk menjenguk anak yang sakit," kata Nawawi.

Sambung Kalapas lagi,  Aidil merupakan narapidana yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang. Ia terlibat dalam kasus narkotika jenis shabu dan telah menjalani masa hukuman selama 2,5 tahun, hingga bebas pada tanggal 11 Agustus 2013 mendatang.

KUALASIMPANG –Enam pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kuala Simpang, terancam mendapat sanksi berat. Pasalnya, mereka melepas salah seorang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News