Sipir Bebaskan Napi Berkeliaran

Sipir Bebaskan Napi Berkeliaran
Sipir Bebaskan Napi Berkeliaran
Namun ternyata napi tersebut berhasil kabur malam kemarin. Setelah sipir menghubungi pihak keluarganya, Senin (1/2) malam pukul 23.30 Wib, barulah Aidil berhasil ditemukan oleh KPLP, Muda Wali di kawasan hutan belakang rumah warga Desa Kota Lintang, Kuala Simpang. 

“Karena telah melakukan kesalahan mengeluarkan napi tanpa melalui prosedur yang berlaku, maka selain Yusri dan Yudi, pegawai LP lainnya yakni Reza, Rudisyahputra, Malkanuddin (anggota jaga) dan Mukhtar (komandan jaga) saat ini sedang kita proses. Karena mereka telah melanggar PP 53 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pengamanan Lapas (PPLP),” Ujar Nawawi.

Menurut Nawawi, hasil pemeriksaan terhadap keenam pegawai LP tersebut akan dilaporkan ke kantor Wilayah Badan Kementerian Hukum dan Ham Banda Aceh.

“Atas perbuatan tersebut mereka terancam mendapat sanksi berat berupa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat serta penundaan kenaikan gaji berkala,” terang Nawawi. 

Meski secara tegas Kalapas Kuala Simpang Drs Nawawi menyatakan, bahwa anak buahnya melanggar prosedur, karena membawa napi ke luar tahanan tanpa izin, namun Kapolres Aceh Tamiang AKBP Armia Fahmi belum mau bereaksi. Bahkan nada pria berpangkat dua melati di pundak ini, hanya bertutur masih masih menunggu penyidikan yang dilakukan petugas Lapas.

KUALASIMPANG –Enam pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kuala Simpang, terancam mendapat sanksi berat. Pasalnya, mereka melepas salah seorang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News