Sipir Pemeras Bulyan Royan Terancam Sanksi

Menteri Hukum dan HAM Kirim Tim ke LP Bangkinang

Sipir Pemeras Bulyan Royan Terancam Sanksi
Sipir Pemeras Bulyan Royan Terancam Sanksi
Meski demikian Patrialis juga menegaskan, Bulyan Royan tetap diperlakukan sama dengan narapidana lainnya tanpa diskriminasi. Tetapi Patrialis tak memungkiri jika di penjara ada penyelewenngan. "Mungkin ada di penjara itu. Petugas kami konon kabarnya ada yang suka bersuara lantang. Namanya di penjara kan macam-macam orangnya," sambungnya.

Patrialis menyebutkan, ada kata-kata petugas LP Bangkinang yang membuat Bulyan tersinggung. "Tapi menurut Kakanwil itu tidak ditunjukan pada siapa-siapa," tukas Patrialis.

Untuk itu pula, Patrialis telah membentuk sebuah tim. "Supaya tuntas, kita bentuk tim. Sanksinya nanti kita lihat," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bulyan Royan mengaku telah menjadi korban pemerasan yang dilakukan petugas Lapas (LP) kelas 2B di Bangkinang, Kampar, Riau. Pemerasan itu dialaminya setelah selama 70 hari menjadi penghuni LP Bangkinang.

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham), Patrialis Akbar bertindak cekatan menindaklanjuti pengakuan mantan anggota DPR RI yang menjadi terpidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News