Siramkan Air Panas, Bule AS di Bali Dihajar Suami Sendiri
Minggu, 21 Januari 2018 – 16:56 WIB
Polisi pun mengamankan Made di Polsek Nusa Penida. Sementara korban berada di penginapan.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” sebutnya.(rb/mus/ayu/mus/JPR)
Warga negara asing (WNA) bernama Olya Lapina (44) yang kini tinggal di kawasan Sanur, Denpasar, Bali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali
- Kominfo Buka Pendaftaran Peliputan Acara World Water Forum ke-10