Sisir Wilayah Sukabumi dan Cianjur, Bea Cukai Bogor Lakukan 2 Penindakan

Sisir Wilayah Sukabumi dan Cianjur, Bea Cukai Bogor Lakukan 2 Penindakan
Setelah menyisir wilayah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur pada 24-25 Juni 2019, Bea Cukai Bogor melakukan penindakan di 2 lokasi yang terdapat memiliki dan menjual liquid vape ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SUKABUMI - Setelah menyisir wilayah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur pada 24-25 Juni 2019, Bea Cukai Bogor melakukan penindakan di dua lokasi yang terdapat memiliki dan menjual liquid vape ilegal.

Dua lokasi tersebut berada di wilayah Cisaat, Sukabumi dan Jalan Pangeran Hidayatullah, Kabupaten Cianjur.

Penindakan itu merupakan hasil dari operasi Gempur yang sedang berlangsung  mulai 17 Juni  sampai dengan 14 Juli 2019.

BACA JUGA: Perkuat Pertukaran Informasi Data Elektronik, DCBJ Gandeng Bea Cukai Tiongkok

“Target utama operasi di Sukabumi dan Cianjur kali ini adalah liquid vape yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan liquid vape ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Moh. Saifuddin.

Sebanyak 123 botol liquid vape dari berbagai merek dan ukuran yang tidak dilekati pita cukai diamankan petugas Bea Cukai di tempat penjualan eceran berinisial PV yang beralamat di Sukamanah, Cisaat, Sukabumi.

Sementara itu, di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kabupaten Cianjur, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 59 botol liquid vape dari berbagai merek dan ukuran yang juga tidak dilekati pita cukai di tempat penjualan eceran berinisial CV.

“Atas temuan tersebut dilakukan penindakan berupa menyegel dan menegah barang-barang tersebut,” ujar Saifuddin.

Setelah menyisir wilayah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur pada 24-25 Juni 2019, Bea Cukai Bogor melakukan penindakan di dua lokasi yang terdapat memiliki dan menjual liquid vape ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News