Sisir Wilayah Sukabumi dan Cianjur, Bea Cukai Bogor Lakukan 2 Penindakan

Sisir Wilayah Sukabumi dan Cianjur, Bea Cukai Bogor Lakukan 2 Penindakan
Setelah menyisir wilayah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur pada 24-25 Juni 2019, Bea Cukai Bogor melakukan penindakan di 2 lokasi yang terdapat memiliki dan menjual liquid vape ilegal. Foto: Bea Cukai

Sebelumnya, Bea Cukai Bogor telah melakukan penindakan terhadap 2 toko yang berada di Jalan Raya Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok.

Sebanyak 301 botol liquid vape yang tidak dilekati pita cukai telah dilakukan penegahan dan penyegelan oleh petugas Bea Cukai Bogor.

“Sampai saat ini operasi masih berlanjut. Diharapkan dengan diadakannya operasi Gempur ini, masyarakat lebih memahami dan mematuhi aturan terkait  liquid vape ilegal dan melaporkan ke pihak berwenang bilamana mempunyai informasi terkait peredaran barang-barang ilegal tersebut,” pungkas Saifuddin. (adv/jpnn)


Setelah menyisir wilayah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur pada 24-25 Juni 2019, Bea Cukai Bogor melakukan penindakan di dua lokasi yang terdapat memiliki dan menjual liquid vape ilegal.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News