Sistem Gaji Tunggal PNS, Remunerasi Bakal Tidak Berlaku

Setiap komponen itu memiliki indeks sendiri-sendiri. Besaran indeksnya sesuai dengan kelompok atau jenjang jabatan, kinerja, serta daerah.
Dengan skema itu, nantinya pejabat di Kemenkeu dengan kementerian lain seperti Kementerian PAN-RB tidak jauh perbedaan penghasilannya.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan belum bisa menjelaskan tentang rancangan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.
’’Nanti tunggu ditetapkan. Baru bisa dielaborasi lebih jauh,’’ katanya. Herman juga tidak mau berkomentar terkait hilangnya tunjangan remunerasi dengan berlakunya sistem penggajian single salary tersebut.
Wakil Ketua Komisi II (bidang pemerintahan) DPR Ahmad Riza Patria mengatakan konsep remunerasi muncul di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
’’Kita mendukung konsip itu (remunerasi),’’ katanya. Politisi Gerindra itu mengatakan konsep remunerasi itu bagus. Tetapi pada prinsipnya dia ingin gaji seorang PNS itu sesuai dengan prsstasi dan kinerjanya.
Dia juga tidak ingin ada standar gaji yang jomplang antara satu instansi dengan instansi lainnya.
Kemudian juga antara PNS di instansi pusat dengan PNS pemerintah daerah (pemda). Dia menegaskan dalam aturan penggajian PNS harus adil, sesuai standar, dan konsisten.
Pembahasan Racangan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS akan mengatur sistem gaji tunggal alias single salary.
- Penjelasan RSUP Dr Sardjito soal THR Insentif yang Diprotes Pegawai
- 5 Berita Terpopuler: Pengumuman Seleksi PPPK Muncul, Info BKN Bikin Degdegan, Ada soal Gaji Paruh Waktu
- Meski Ada Kebijakan Efisiensi Anggaran, Hak PPPK & CPNS Tetap jadi Prioritas
- Bila Gaji PNS Dipotong 10%, Honorer R2/R3 Jadi PPPK, Bukan Paruh Waktu
- Lulus Seleksi PPPK 2024 Langsung Dibuatkan Buku Tabungan
- PNS dan PPPK di Nias Barat Terancam Tidak Terima Gaji dan Tunjangan Gara-Gara Ini