Sistem Ganjil Genap, Angkutan Barang juga Diatur

Sistem Ganjil Genap, Angkutan Barang juga Diatur
Kondisi ruas tol Jakarta-Cikampek. Foto GoBekasi

jpnn.com, JAKARTA - Mulai 12 Maret 2018 akan diberlakukan paket kebijakan untuk mengatasi kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Kebijakan itu diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 18 Tahun 2018, tentang pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Pertama yakni pengaturan kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap pada akses gerbang Tol Prioritas Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta pukul 06.00-09.00 WIB pada hari Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional.

Kedua, pengaturan jam operasional angkutan barang pada pukul 06.00-09.00 WIB untuk Golongan 3, 4 dan 5 (dua arah) pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional.

Sedangkan, pengaturan untuk prioritas Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur Arah Jakarta dan Bus Transjabodetabek Premium pukul 06.00-09 WIB pada hari Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 99 Tahun 2017.

“Tiga kebijakan ini merupakan satu paket, jadi tidak hanya kendaraan pribadi namun kendaraan angkutan barang juga diatur,” ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang.

Menurut Bambang, kebijakan-kebijakan tersebut telah melalui kajian dan uji coba serta merupakan langkah yang paling tepat dan cepat untuk mengurangi kemacetan ruas tol Jakarta-Cikampek yang semakin parah.

Paket kebijakan tersebut merupakan sinergi antar instansi, yakni Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT Jasa Marga (Persero) Tbk., dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Kebijakan-kebijakan itu telah melalui kajian dan uji coba serta merupakan langkah yang paling tepat dan cepat mengurangi kemacetan ruas tol Jakarta-Cikampek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News