Sistem Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku untuk Kendaraan Ini
Jumat, 06 September 2019 – 23:29 WIB
BACA JUGA : 28 Ruas Tol Kena Perluasan Ganjil Genap, Alternatifnya dan Bagaimana dengan Motor?
Dia menegaskan kembali, khusus angkutan daring, tidak ada pengecualian yang diberikan karena aturan di atasnya tidak memperbolehkan adanya penandaan sebagaimana kebijakan untuk kendaraan yang membawa disabilitas.
Terkait dengan pemberlakukan perluasan kawasan ganjil-genap, Dishub Jakarta mengerahkan sekitar 500 petugas yang akan disebar di seluruh ruas-ruas jalan yang menjadi perluasan.
Syafrin berharap adanya perkuatan dari Ditlantas Polda untuk penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.
“Begitu ada pelanggaran yang berhak melakukan penindakan adalah pihak kepolisian,” ujar Syafrin. (fauzi/ant/jpnn)
Dishub Jakarta mengerahkan sekitar 500 petugas yang akan disebar di seluruh ruas jalan yang menjadi perluasan ganjil genap.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Catat Tanggal Ganjil Genap Arus Balik Lebaran, Pelanggar Kena Tilang Elektronik
- Hari Ini Sampai 14 April Akan Diterapkan Ganjil Genap di Tol Japek-Kalikangkung
- Pemprov DKI Tiadakan CFD Selama Libur Lebaran, Catat Tanggalnya
- Pengumuman, Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap Selama Libur Lebaran 2024
- Polri Berlakukan Ganjil Genap Saat Arus Mudik Lebaran, Pengendara Diawasi ETLE
- Hari Libur Nasional Pemilu 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan