Sistem Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku untuk Kendaraan Ini

Sistem Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku untuk Kendaraan Ini
Sistem ganjil genap di Jakarta. Foto : Natalia Laurens/Jakarta

BACA JUGA : 28 Ruas Tol Kena Perluasan Ganjil Genap, Alternatifnya dan Bagaimana dengan Motor?

Dia menegaskan kembali, khusus angkutan daring, tidak ada pengecualian yang diberikan karena aturan di atasnya tidak memperbolehkan adanya penandaan sebagaimana kebijakan untuk kendaraan yang membawa disabilitas.

Terkait dengan pemberlakukan perluasan kawasan ganjil-genap, Dishub Jakarta mengerahkan sekitar 500 petugas yang akan disebar di seluruh ruas-ruas jalan yang menjadi perluasan.

Syafrin berharap adanya perkuatan dari Ditlantas Polda untuk penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.

“Begitu ada pelanggaran yang berhak melakukan penindakan adalah pihak kepolisian,” ujar Syafrin. (fauzi/ant/jpnn)


Dishub Jakarta mengerahkan sekitar 500 petugas yang akan disebar di seluruh ruas jalan yang menjadi perluasan ganjil genap.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News