Sistem Ganjil Genap, Jangan Coba Gandakan Pelat Nomor Palsu!

Sistem Ganjil Genap, Jangan Coba Gandakan Pelat Nomor Palsu!
Macet di jalan tol. Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perluasan sistem ganjil genap di kawasan Jakarta sampai saat ini masih diberlakukan.

Bahkan, sistem ganjil genap yang awalnya diperluas untuk Asian Games 2018 ini bakal dipermanenkan karena berdampak positif.

Dampak dari perluasan ini, ada sejumlah pengendara nakal yang coba mengelabui petugas dengan membuat nomor pelat palsu.

Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf. Dia menegaskan, kalau sampai nanti di lapangan ditemukan pengendara seperti itu, maka mereka bakal menindak tegas.

“Itu bisa dikenakan pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kalau ada akan diserahkan ke reskrim,” kata dia, Kamis (30/8).

Adapun aturan yang dilanggar adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Dengan pasal tersebut, maka pengendara bisa dihukum penjara. Tak hanya dipidana, pengendara itu juga akan ditilang.

"Kami berikan sanksi pelanggaran lalu lintas sama pemalsuan. Apalagi dia enggak ada STNK hanya modal itu (pelat palsu) saja," tandas Yusuf. (cuy/jpnn)


Itu bisa dikenakan pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kalau ada akan diserahkan ke reskrim.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News