Sistem Kontrak PPPK per Tahun Membuat Honorer K2 Makin Lemah

Sistem Kontrak PPPK per Tahun Membuat Honorer K2 Makin Lemah
Titi Purwaningsih. Foto: istimewa for JPNN.com

Dengan aturan tersebut, menurut Ahmad, Pemda dan kepala unit kerja akan semakin leluasa "memanfaatkan" posisi lemah para PPPK dengan berbagai kepentingan politik dan individu.

Bahkan bisa saja muncul kolusi antara PPPK dengan atasannya untuk memperpanjang masa kontraknya. "Ini yang sangat kami khawatirkan," ucapnya.

Ahmad menuturkan, forum tengah memperjuangkan agar masa kontrak PPPK dari honorer K2 minimal lima tahun. Dasar pertimbangannya adalah usia rerata PPPK dari honorer K2 sudah mulai uzur.

"Tolong beri kesempatan lima tahun wong paling cuma butuh pengabdian 5-10 tahun PPPK dari honorer K2 sudah banyak yang pensiun," ucapnya.

Pendapat senada diungkapkan Ketum PHK2I Titi Purwaningsih. Titi yang juga lulus PPPK menilai beberapa poin yang merugikan honorer K2 sehingga harus diubah.

Bagi Titi, honorer K2 layak mendapat perlakuan khusus karena sudah mengabdi puluhan hingga belasan tahun. Tidak bisa disamakan dengan PPPK umum yang nol pengabdian.

Sebenarnya, kata Titi, saat ini PPPK dari honorer K2 sudah sangat berharap agar Perpres tentang PPPK segera turun. Ini karena banyak honorer K2 yang usianya sudah uzur.

"Saya kadang perih melihat kawan-kawan yang tua-tua. Di usia senja ingin menikmati gaji jutaan tetapi harapannya belum bisa terkabul," tuturnya.

Honorer K2 merasa posisinya semakin lemah akibat dari sistem kontrak kerja PPPK yang dibuat per tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News