Sistem Online KPK Rawan Diserang Hacker
Sabtu, 05 September 2009 – 04:14 WIB
Pelaporan, lanjut dia, dapat dilakukan melalui situs KPK, www.kpk.go.id. Setelah terkoneksi, pelapor mendapatkan komunikasi rahasia tanpa membuka identitas. Akun tersebut memungkinkan KPK untuk tetap berhubungan dengan para pelapor tanpa identitas, terutama jika dibutuhkan informasi tambahan dalam invetigasi lebih lanjut. Pelapor juga dimungkinkan mengetahui kemajuan laporan mereka. (cr13,sam/JPNN)
Baca Juga:
PADANG -- Pada Rabu (2/9) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa pelaporan dugaan tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rosan Roeslani, Sufmi Dasco, Hingga Wiranto Jadi Dewan Penasihat GP Ansor 2024-2029
- UMKM Nahdliyin Mendukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis
- Cucu SYL Bantah Klaim Biaya Kecantikan hingga Minta Jabatan ke Kementan
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- UNICEF Sebut Anak-Anak Berperan Penting dalam Menjaga Lingkungan
- Majelis Hakim Terima Nota Keberatan Gazalba Saleh