Sistem Online KPK Rawan Diserang Hacker
Sabtu, 05 September 2009 – 04:14 WIB
PADANG -- Pada Rabu (2/9) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa pelaporan dugaan tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan sistem online lewat internet. Hanya saja diingatkan, sistem ini malah bisa memusingkan KPK sendiri karena rawan diserang hacker. Peringatan ini disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
"Kalau memang mau menerapkan sistem online ini, KPK harus siap dengan segala kemungkinan. Kalau KPK tidak siap menghadapi segala kemungkinan seperti serangan para hacker dan pemalsuan identitas pelapor, maka lebih baik KPK memakai cara biasa saja," saran Alvon Kurnia dari LBH Padang kepada JPNN.
Baca Juga:
Dikatakan Avon, di era kecanggihan teknologi sekarang ini, bisa saja ada pihak lain yang menjebol sistem pelaporan korupsi yang disediakan lembaga pemberantas korupsi itu. Kecanggilan teknologi ini bisa dimainkan orang lain untuk hal-hal yang menguntungkan dirinya sendiri. Identitas pelapor juga dengan gampang dipalsukan. "Alhasil pengaduan tersebut bisa disebut surat kaleng yang akan menambah pekerjaan anggota KPK," katanya.
Saat meluncurkan fasilitas online itu, Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin menyebutkan, sistem ini cukup aman. "Sistem ini memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan korupsi melalui jaringan internet. "Agar informasi tersebut dapat disebarluaskan kepadamasyarakat, dengan mudah dan sangat aman," kata Jasin.
PADANG -- Pada Rabu (2/9) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa pelaporan dugaan tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan
BERITA TERKAIT
- Kasus DBD Tembus 88 Ribu, Lestari Moerdijat: Efektivitas Pencegahan Harus Ditingkatkan
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
- Soal Presidential Club, Djarot PDIP: Prabowo Kurang Pede Mengemban Tanggung Jawab
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?